MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(MPR)
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR)
adalah lembaga legislatif yang merupakan
salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum reformasi,
MPR merupakan lembaga
tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR
dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas
seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah
reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri
telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh
anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara
B. TUJUAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(MPR)
Tujuan di bentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), adalah :
1.
Untuk mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar
2.
Untuk melantik presiden dan wakil
presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna DPR
3.
Untuk memutuskan usul DPR berdasar
putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya setelah mereka menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR
4.
Untuk melantik wakil presiden
menjadi presiden bila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5.
Untuk memilih wakil presiden dari
dua calon wakil presiden yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan
kekuasaan paling lambat dalam waktu 60 hari
6.
Untuk memilih presiden dan wakil
presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan parpol yang pasangan
calon presiden dan wakil presidennya mendapat suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilu sebelumnya, sampai habis masa jabatannya paling lambat 30 hari
7.
Untuk menetapkan peraturan tata
tertib dan kode etik MPR
D. PERAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT (MPR)
Susunan
keanggotaan majelis permusyawaratan rakyat terdiri dari anggota DPRD dan
anggota DPD. Anggota DPRD berjumlah 550 orang dan anggota DPD sebanyak 4 orang
dari tiap provinsi dan jumlah seluruh anggota DPD kurang dari 1/3 jumlah
anggota DPR. Mengenai keanggotaan MPR diatur dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945.
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 amandemen ketiga:
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 amandemen ketiga:
1.
Ayat 1 “majelis permusyawaratan
rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar”
2.
Ayat 2 “Majelis permusyawaratan
rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden”
3.
Ayat 3 “Majelis permusyawaratan
rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut undang-undang dasar”
Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam undang-undang nomor 22 tahun 2013, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
Mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar
2.
Melantik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna DPR
3.
Memutuskan usul DPR berdasar putusan
MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya
setelah mereka menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR
4.
Melantik wakil presiden menjadi
presiden bila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5.
Memilih wakil presiden dari dua
calon wakil presiden yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan
paling lambat dalam waktu 60 hari
6.
Memilih presiden dan wakil presiden
jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan parpol yang pasangan calon
presiden dan wakil presidennya mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilu sebelumnya, sampai habis masa jabatannya paling lambat 30 hari
7.
Menetapkan peraturan tata tertib dan
kode etik MPR
Agar MPR
dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dan seharusnya, maka
anggota MPR memiliki hak-hak berikut:
1) Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal UUD atau mengamandemen UUD
2) Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3) Memilih dan
dipilih
4) Membela diri
5) Imunitas
6) Protokoler
7) Keuangan dan
administratif
Selain itu,
anggota MPR juga memiliki kewajiban berikut:
1.
Mengamalkan pancasila
2.
Melaksanakan UUD 1945 dan
perundang-undangan nasional
3.
Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan
nasional
4.
Mendahulukan kepentingan negara
diatas kepentingan pribadi ataupun golongan
5.
Melaksanakan peranan sebagai wakil
rakyat dan daerah
.
FUNGSI MPR
a. Fungsi Konstitusi
Fungsi ini tercermin
dari tugas dan wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(pasal 3 ayat 1). Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kehendak rakyat yang
mungkin akan muncul sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
b. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan
tercermin dari tugas dan wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD.
c. Fungsi Perwakilan
(fungsi electoral)
Fungsi perwakilan juga
disebut fungsi electoral, karena MPR bertugas dan berwenang memilih
pejabat publik yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun MPR masih
tetap mempunyai fungsi electoral ini tidak berarti membawa konsekuensi Presiden
harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, karena fungsi ini sifatnya tidak
rutin hanya berlaku jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden.
E. MASALAH YANG TERJADI DI MPR RI
Dalam perkembangannya, proses demokratisasi
tersebut ternyata telah menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat proses
transformasi sistem politik yang otoriter menuju sistem politik yang
demokratis. Permasalahan tersebut berkaitan dengan konstitusi, ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), peraturan perundang-undangan serta
berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya yang dirasakan masih belum memadai
untuk mendukung pelaksanaan demokrasi.
Struktur politik yang ada belum mampu secara optimal menampung dan
mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta belum mampu
memfasilitasi berbagai proses politik dan hubungan kelembagaan yang demokratis.
Lembaga-lembaga politik yang ada juga belum mampu bekerjasama secara efektif
dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, lembaga swadaya
masyarakat, serta kelompok kepentingan lainnya.
Disamping itu, demokratisasi yang terjadi belum didukung sepenuhnya oleh
budaya politik yang demokratis dalam masyarakat. Tidak mengherankan situasi
politik di Indonesia antara lain ditandai dengan berbagai gejolak politik yang
seringkali memicu timbulnya ekses-ekses politik dan keamanan yang seyogyanya
tidak perlu terjadi. Penyampaian tuntutan-tuntutan masyarakat akan reformasi,
penegakan hukum dan penghapusan KKN, maupun dukungan terhadap kelompok-kelompok
sosial politik tertentu seringkali tidak terkendali dan berubah menjadi konflik
kekerasan dan tindakan anarkis.
Permasalahan utama lainnya yang
dihadapi oleh masyarakat Indonesia adalah ancaman nyata terhadap integrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditandai dengan masih adanya
gerakan separatis yang selalu berupaya memanfaatkan situasi untuk mewujudkan
keinginannya berpisah dari NKRI. Walaupun sudah mengalami kemajuan yang baik,
namun belum dicapainya titik temu penyelesaian konflik yang tepat antara
sekelompok tertentu. Beberapa kebijakan yang diberlakukan ternyata belum mampu
secara efektif menyelesaikan persoalan separatisme dan menciptakan rasa aman
bagi masyarakat.
F. CARA MENGATASI
MASALAH
Penyelesaian
permasalahan tersebut membutuhkan kemampuan politik yang kuat, tidak hanya dari
pemerintah, tetapi juga dari kelompok-kelompok mitra dari masyarakat. Itikad
baik dan dialog yang berwawasan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan
alternatif pilihan yang terbaik saat ini untuk dapat menghasilkan jalan keluar
politik yang dapat diterima semua pihak.
Diperlukan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam penentuan
materi, serta teknik/metoda pelaksanaannya. Pemerintah menyadari bahwa
penanaman budaya politik yang demokratis di daerah konflik perlu dilakukan
dengan metoda persuasif dan dialog agar penyelesaian konflik dapat berjalan
dengan efektif.
www. mpr.co.id
id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
pendidikan-agung33.blogspot.com/p/makalah-pkn.html
e-rechter.blogspot.com/.../majelis-permusyawaratan-rakyat-sejarah.
http://krsmwn.blogspot.com/2013/06/peran-majelis-permusyawaratan-rakyat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar