Minggu, 15 Februari 2015

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(MPR)

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif  yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara

B. TUJUAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Tujuan di bentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah :
1.    Untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
2.    Untuk melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna DPR
3.    Untuk memutuskan usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah mereka menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR
4.    Untuk melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5.    Untuk memilih wakil presiden dari dua calon wakil presiden yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan paling lambat dalam waktu 60 hari
6.    Untuk memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan parpol yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya, sampai habis masa jabatannya paling lambat 30 hari
7.    Untuk menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

D. PERAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Susunan keanggotaan majelis permusyawaratan rakyat terdiri dari anggota DPRD dan anggota DPD. Anggota DPRD berjumlah 550 orang dan anggota DPD sebanyak 4 orang dari tiap provinsi dan jumlah seluruh anggota DPD kurang dari 1/3 jumlah anggota DPR. Mengenai keanggotaan MPR diatur dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945.
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 amandemen ketiga:
1.      Ayat 1 “majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
2.      Ayat 2 “Majelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden
3.      Ayat 3 “Majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar”

Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam undang-undang nomor 22 tahun 2013, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.        Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
2.        Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna DPR
3.        Memutuskan usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah mereka menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR
4.        Melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5.        Memilih wakil presiden dari dua calon wakil presiden yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan paling lambat dalam waktu 60 hari
6.        Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan parpol yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya, sampai habis masa jabatannya paling lambat 30 hari
7.        Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

Agar MPR dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dan seharusnya, maka anggota MPR memiliki hak-hak berikut:
1)       Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD atau mengamandemen UUD
2)       Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3)       Memilih dan dipilih
4)       Membela diri
5)       Imunitas
6)       Protokoler
7)       Keuangan dan administratif
Selain itu, anggota MPR juga memiliki kewajiban berikut:
1.    Mengamalkan pancasila
2.    Melaksanakan UUD 1945 dan perundang-undangan nasional
3.    Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4.    Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi ataupun golongan
5.    Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan daerah
.
FUNGSI MPR
a.    Fungsi Konstitusi
Fungsi ini tercermin dari tugas dan wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3 ayat 1). Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kehendak rakyat yang mungkin akan muncul sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
b.    Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan tercermin dari tugas dan wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD.
c.    Fungsi Perwakilan (fungsi electoral)
Fungsi perwakilan juga disebut fungsi electoral, karena MPR bertugas dan berwenang memilih pejabat publik  yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun MPR masih tetap mempunyai fungsi electoral ini tidak berarti membawa konsekuensi Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, karena fungsi ini sifatnya tidak rutin hanya berlaku jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden.

E. MASALAH YANG TERJADI DI MPR RI
Dalam perkembangannya, proses demokratisasi tersebut ternyata telah menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat proses transformasi sistem politik yang otoriter menuju sistem politik yang demokratis. Permasalahan tersebut berkaitan dengan konstitusi, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), peraturan perundang-undangan serta berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya yang dirasakan masih belum memadai untuk mendukung pelaksanaan demokrasi.  Struktur politik yang ada belum mampu secara optimal menampung dan mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta belum mampu memfasilitasi berbagai proses politik dan hubungan kelembagaan yang demokratis. Lembaga-lembaga politik yang ada juga belum mampu bekerjasama secara efektif dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok kepentingan lainnya.  Disamping itu, demokratisasi yang terjadi belum didukung sepenuhnya oleh budaya politik yang demokratis dalam masyarakat. Tidak mengherankan situasi politik di Indonesia antara lain ditandai dengan berbagai gejolak politik yang seringkali memicu timbulnya ekses-ekses politik dan keamanan yang seyogyanya tidak perlu terjadi. Penyampaian tuntutan-tuntutan masyarakat akan reformasi, penegakan hukum dan penghapusan KKN, maupun dukungan terhadap kelompok-kelompok sosial politik tertentu seringkali tidak terkendali dan berubah menjadi konflik kekerasan dan tindakan anarkis.
Permasalahan utama lainnya yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia adalah ancaman nyata terhadap integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditandai dengan masih adanya gerakan separatis yang selalu berupaya memanfaatkan situasi untuk mewujudkan keinginannya berpisah dari NKRI. Walaupun sudah mengalami kemajuan yang baik, namun belum dicapainya titik temu penyelesaian konflik yang tepat antara sekelompok tertentu. Beberapa kebijakan yang diberlakukan ternyata belum mampu secara efektif menyelesaikan persoalan separatisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

F.  CARA MENGATASI MASALAH
Penyelesaian permasalahan tersebut membutuhkan kemampuan politik yang kuat, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari kelompok-kelompok mitra dari masyarakat. Itikad baik dan dialog yang berwawasan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan alternatif pilihan yang terbaik saat ini untuk dapat menghasilkan jalan keluar politik yang dapat diterima semua pihak.  Diperlukan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam penentuan materi, serta teknik/metoda pelaksanaannya. Pemerintah menyadari bahwa penanaman budaya politik yang demokratis di daerah konflik perlu dilakukan dengan metoda persuasif dan dialog agar penyelesaian konflik dapat berjalan dengan efektif.

DAFTAR PUSTAKA

www. mpr.co.id
id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
pendidikan-agung33.blogspot.com/p/makalah-pkn.html
e-rechter.blogspot.com/.../majelis-permusyawaratan-rakyat-sejarah.
http://krsmwn.blogspot.com/2013/06/peran-majelis-permusyawaratan-rakyat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar