1.
Pengertian Negara
Secara
literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state
(bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat
(bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata
bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam
sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya
pemerintah yang berdaulat.
Menurut
Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang
masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
Max Weber
mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.
2. Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat
bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan hukum.
Menurut Plato tutjuan Negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its
members).
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh
Thomas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi,
tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik,
jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
3.
Unsur-Unsur Negara
Secara
global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsure pokok, yakni rakyat
(masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah.
1. Rakyat (masyarakat/warga Negara)
Unsur
rakyat ini sangat penting dalam sebuah Negara, karena secara kongkret rakyatlah
yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat berjalan dengan baik.
2. Wilayah Pulau : 20.356.000
Secara
mendasar wilayah dalam sebuah Negara biasanya mencakup ±8.000.000 daratan
(wilayah darat), ±18.500.000 km2 (wilayah laut/perairan) dan udara
(wilayah udara)
3. Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk
mencapai tujuan Negara oleh Karenanya. Pemerintah seringkali menjadi
personifikasi sebuah Negara.
BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori kontrak social (social
contract)
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial
yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara
adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya
dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang
dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Tekhnik perjanjian masyarakat
yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu
lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada
orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa
saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam
suatu cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan
Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi
selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau
sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah
mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai
keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan
sendiri oleh idividu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan
korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan
ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara
ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab
pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi
yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara.
4. Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini
terbagi dalam kedua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan
Negara serikat (federasi).
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh
daerah. Negara kesatuan ini terbagi 2 macam,
yaitu:
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat/
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah
sebagai pemerintah daerah.
2.
Negara serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara
bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi
bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan
dan urusan pos.
Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke
dalam tiga kelompok yaitu:
a. Monarki, Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya
dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki, Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari
kalangan feudal.
c. Demokrasi, Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar