ADMINISTRASI NEGARA
A.
Definisi
Administrasi
Kata “administrasi” dalam kehidupan
sehari-hari bukan merupakan istilah baru. Istilah “administrasi” sering
dipergunakan dalam berbagai macam pengertian, bahkan tidak jarang sering kali malah mengaburkan hakikat yang
terkandung dalam istilah “administrasi” itu sendiri.
Administrasi berdasarkan etimologis
bersumber dari bahasa latin, yang terdiri dari ad + ministrare, yang secara
operasional berarti melayani, membantu, memenuhi(hadari:1994) dalam bahasa
asalnya dari perkataan itu dapat terbentuk kata benda administratio dan kata
sifat administrativus. Perkataan itu masuk kedalam bahasa inggris menjadi
administration yang lebih banyak dikenal oleh para ilmuwan dan praktisi dewasa
ini.
Kemudian perkataan telah ikut
memperkaya perbendaharaan bahasa indonesia dengan ucapan yang tidak jauh beda
dari kata asalnya dan disebut dengan perkataan “administrasi”.
Pengertian administrasi yang
dipergunakan sehari-hari dari bahasa belanda bersifat terbatas dan hanya
mencakup sebagian kecil pengertian administrasi sesuai dengan perkembangannya
sebagai disiplin ilmu dipenghujung abad XX. Pengertian seperti itu perlu
diketahia, meskipun sudah semakin pedar. Pengertian sempit yang keliru itu, menempatkan
administrasi sama dengan “TU atau Tata Usaha”. (Hadari:1994).
Pengertian seperti itu jika
dianologikan dengan pengertian administrasi secara sempit, maka kegiatannya
tidak lain adalah pekerjaan tulis menulis, catat mencatat, menggandakan,
menyimpan dan mengirim segala jenis pekerjaan yang berhubungan dengan
kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan tugas pokok suatu organisasi. Pengertian
sempit itu kondisinya tidak lebih dari sebuah ruangan yang berisi meja dan
kursi kerja dengan sejumlah personel yang sibuk bekerja diatas tumpukan kertas,
map, buku, sertifikat, surat berharga, materai dan segaa sesuatu yang sifatnya
formalitas.
Administrasi pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi dua pengertian :
1. Administrasi dalam arti
sempit, yaitu berasal dari kata administratie (bahasa Belanda), yang meliputi
kegiatan: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengketik,
kegiatan menyusun keterangan-keterangan secara sistematik, dan
pencatatan-pencatatannya secara tertulis untuk didokumentasikan, agar mudah
menemukannya bilamana akan dipergunakan lagi, baik secara terpisah-pisah maupun
sebagai keseluruhan yang tidak terpisahkan, dan segala sesuatu yang bersifat
teknis ketatausahaan. Jadi pengertian administrasi sebagai ketatausahaan
merupakan sebagian kecil dari administrasi.
2. Administrasi dalam arti
luas berasal dari kata Administration (bahasa Inggris). Di bawah ini
dikemukakan beberapa pendapat, arti atau definisi administrasi dalam arti luas,
yaitu:
a) Menurut Leonard D. White, (1926)
Administrasi adalah
suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara dan
swasta, sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil dan sebagainya.
b) Menurut H. A. Simon (1959) dan kawan-kawan
Administrasi adalah
kegiatan kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.
c) Menurut
William H. Newman
Administrasi
didefinisikan sebagai bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan dari usaha-usaha
kelompok individu-individu terhadap tercapainya tujuan tertentu.
d) Menurut Prajudi Atmosudirjo (1982)
Administrasi merupakan
suatu fenomena sosial, yaitu perwujudan tertentu dalam masyarakat modern.
Eksistensi administrasi ini berhubungan
dengan organisasi. Ajdi, barang siapa hendak mengetahui administrasidalam masyarakat
ia harus mencari terlebih dahulu suatu organisasi yang masih hidup, disitu
terdapat administrasi.
e) Menurut
Luther Gulick (1937)
Administrasi berkenaan dengan
penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan-tujuan
yang telah ditetapkan.
f) Menurut The Liang Gie
Administrasi adalah
segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan
oleh sekelompok orang dalam melakukan suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
tertentu.
g) MenurutSondang P. Siagian
Administrasi adalah
keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil
dalam pelaksanaan yang pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
h) Menurut
Hadari Nawawi
Administrasi adalah
kegiatan atau rangkai kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama
sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan
sebelumnya.
i) Menurut Pandangan Islam
Dalam Al-Quran secara
khusus tidak menyebutkan istilah administrasi, namun digunakan kata dalam
bahasa Arab yudabbiru yang artinya mengarahkan, melaksanakan,
mengelola, menjalankan, rekayasa, mengemudikan, penguasa, mengatur, bertugas,
mengurus dengan baik, mengekonomiskan, membuat rencana, dan berusaha.
j) Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), administrasi diartikan sebagai berikut:
a. Usaha
dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara
penyelenggaraan pembinaan organisasi.
b. Usaha
dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai
tujuan.
c. Kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
d. Kegiatan
kantor dan tata usaha.
Definisi para ahli tentang
administrasi ini sangat banyak, bahkan The Liang Gie telah berhasil
mengumpulkan lebih dari empat puluh lima definisi administrasi. Namun dari
sekian banyak definisi administrasi ada beberapa ciri-ciri yang sangat mendasar
atau suatu hal yang harus ada dalam administrasi yaitu:
a. Adanya
sekelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas dua orang atau lebih.
b. Adanya
kerjasama dari kelompok tersebut.
c. Adanya
kegiatan atau proses atau usaha.
d. Adanya
bimbingan kepemimpinan. Adanya tujuan yang disepakati bersama.
B.
Definisi
Negara
Negara merupakan konsep yang sangat
kompleks. Kompleksitas konsep negara ini antara lain bersumber pada berbagai
bentuk, fungsi maupun struktur yang sangat berbeda-beda yang dikaitkan dengan
terminologi negara.
Terdapat banyak definisi mengenai
negara, yang semuanya mempunyai dasar pemikirantersendiri dan latar belakang
dari para ahli, yaitu:
1. Aristoteles
menyatakan negara sebagai perpaduan beberapa keluarga mencakup beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
2. Sedangkan
cicero pemikir roma menegaskan
negara adalah: tibulnya pemikiran sehat masyarakat banyak yang bersatu untuk
keadilan, dan berpartisipasi bersama dalam mencari keuntungan.
3. Di
lain pihak Penulis Francis Jean Bodin
mengatakan negara sebagai asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang
layak dengan alasan yang sehat dan setuju untuk dipimpin oleh penguasa
tertinggi.
4. Pillimore menyatakan
negara adalah: orang-orang yang secara permanen mendiami suatu wilayah
tertentu, diatur dengan hukum-hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat istiadat
dalam satu kebijaksanaan.
5. Genttell
menegaskan negara adalah : komunitas oknum-oknum,secara permanen mendiami
wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai
sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara
menyeluruh dalam lingkungan.
6. Menujut
Jean Bodin, negara adalah suatu
persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal
dari suatu kuasa yang berdaulat.
7. Menurut
Hugo de Groot, negara adalah suatu
persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh
perlindungan hukum.
8. Menurut
Bluntschll, negara adalah suatu diri
rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
9. Menurut
Hans Kelsen, negara adalah suatu
susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
10. Menurut
Leon Duguit, negara adalah kekuasaan
orang-orang kuat yang memerintah orang-orang yang lemah dalam kekuasaan
orang-orang kuat yang diperoleh karena faktor politik.
11. Menurut
Herman Finer, negara adalah
organisasi kewilayahan yang bergerak di bedang kemasyarakatan dan kepentingan
perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan
pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi.
12. Menurut
Robert Mac Iver, negara adalah
gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan organisasinya sendiri sehingga
membahas tentang negara, kita cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu
organisasi penyelenggara.
13. Menurut
Logemann, negara adalah
suatuorganisasi kekuasaan yang penuh kewibawaan.
14. Menurut
Kranenburg, negara adalah suatu
sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha untuk
mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang
diliputinya, sehingga harus ada pemerintahan yang berdaulat.
15. Menurut
Roger H. Soltau, negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendaliakan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat.
16. Menurut
Harold J. Laski, negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat.
17. Menurut
Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
18. Menurut
Miriam Budiardjo, negara adalah
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oloeh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut warganya untuk taat kepada peraturan perundang-undangan
melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
19. Menurut
Nasroen, negara adalah salah sau
alat penting yang diadakan oleh manusian dan berada ditangan manusia itu
sendiri.
20. Menurut
Djokosoetono, negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintah
yang sama.
Dari berbagai definisi mengenai
negra diatas dapat disimpulkan bahwa, negar adalah suatu kelompok persekutuan, alat
organisasi kedaerahan dan kewilayahan yang memiliki sistem politik yang
melembaga dari rakyat, keluarga, desa, dan pemerintah yang lebih tinggi.
Terdiri dari orang-orang yang kuat memiliki minopoli, kewibawaan daulat, hukum
dan kepemimpinan yang bersifar memaksa sehingga pada akhirnya memperoleh
keabsahan dari luar dan dalam negeri.
Terbentuknya suatu negara oleh
beberapa ahli ilmu negara dan pemerintahan, dijelaskan melalui beberapa teori
pembentukan negara mencakup:
a. Teori
Ketuhanan, dikemukakan oleh para pemikir yang mempunyai latar belakang agama.
Pandangan ini mengemukakan bahwa negara dapat terbentuk atas Kehendak atau
ciptaan tuhan yang Mahapencipta.
b. Teori
Hukum Alam, teori ini mengemukakan bahwa negara dapat dibentuk oleh karena
kemauan alam (muncul pada masa plato dan aristoteles).
c. Teori
Perjanjian, mengemukakan hasil pemikiran dan tindak lanjut dari teori terdahulu
yaitu teori Ketuhanan dan teori Hukum Alam.
Suatu negara dapat diakui dan
diterima keberadaannya apabila didalam negara tersebut salah satu rakyatnya
mempunyai salah satu pemerintahan yang berdaulat. Kedaulatan tersebut merupakan
suatu kekuasaan yang dapat memaksa rakyat untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tindakan yang diatur atau dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan.
Ada beberapa pemikiran ilmu kenegaraan yang mengetengahkan teori tentang kedaulatan, yaitu:
a. Teori
kedaulatan Negara
Teori ini dikembangkan
oleh Otto Mayer dan Jellineck, yang mana pada intinya mazhab ini menerangkan
bahwa kedaulatan suatu negara sudah melekat pada negara tersebut sejak negar
tersebut lahir. Teori ini disebut Staat Souvereinteit.
b. Teori
Kedaulatan Tuhan
Pemikiran teori ini
berasal dari Filsuf Italia, yaitu Thomas Aquinas (1225-1274). Aquinas mengemukakan pikirannya bahwa bentuk
pemerintahan yang baik adalah monarchi, dan raja sebagai pemegang kekuasaan
memperoleh anugrah kedaulatan yang diberikan oleh Tuhan. Teori ini disebut God
Souvereinteit.
c. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pakar yang terkenal
dari teori kedaulatan rakyat adalah John Lock, Montesquieu, dan J.J Rousseau,
sangat tepat apabila mereka dijuluki Bapak Demokrasi. Para pakar tersebut yang
dijuluki Bapak Demokrasi berpendapat bahwa rakyatlah yang memiliki kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara. Peran rakyat, dalam artian dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat merupakan prinsip utama dalam pemerintahan yang bersifat
demokratis, dari teori inilah kedaulatan rakyat dikembangkan. Teori ini disebut
Volks Souvereinteit.
d. Teori
kedaulatan Hukum
Teori ini dikembangkan
oleh Immanuel Kant, selanjutnya juga dikembangkan oleh H. Krabe. Dasar
pemikiran Kant adalah bahwa negara terjadi karena adanya persetujuan sukarela
dari rakyatnya. Teori ini disebut dengan Rechts Souvereinteit.
Teori kedaulatan yang sudah dirinci
menjadi empat bagian tersebut merupakan fasilitor suatu negara untuk bisa
mencapai suatu tujuan negara, yaitu; menyejahterakan rakyat. Dalam sistem
pemerintahan penyelenggaraan sangat dipengaruhi oleh bentuk suatu negara.
Bentuk negara, dibagi atas dua karakter, yaitu:
a. Negara
kesatuan (Unitary State)
Negara kesatuan yaitu
negara yang kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintahan pusat.
b. Negara
Serikat (Federation)
Negara Serikat adalah
suatu negara yang terdiri dari gabungan negara-negara bagian, yang semula
merupakan negara-negra bebas yang berdaulat dan merdeka atas wilayahnya,
selanjutnya negara-negara tersebut menggabungkan diri, sehingga negara tersebut
mem berikan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat atau pemerintahan
federal.
C.
Unsur-unsur
Negara
Negara manapun didunia ini, untuk
dapat diakui sebagai suatu negara yang sah dan berdaulat, harus memenuhi
beberapa syarat untuk negara, baik yang bersifat konstitutif maupun yang
mempunyai sifat deklaratif. Unsur negara yang bersifat konstitutif, adalah
unsur negara yang memberikan ciri atau tanda adanya negara, jadi sifatnya
mutlak harus ada, sehingga manakala salah satu dari unsur belum terpenuhi maka
eksistensinya sebagai suatu negara akan sulit untuk dapat diterima. Yang
termasuk ke dalam unsur konsitutif:
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintah
4. Kedaulatan
Unsur negara yang bersifat
deklaratif, hanyalah pelengkap untuk memenuhi kepentingan pergaulan
internasional. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur negara yang bersifat
deklaratif tidak akan menghilangkan eksistensi sebagai suatu negara. Unsur negara
yang bersifat deklaratif mencakup:
a) Adanya
tujuan negara.
b) Adanya
Undang-undang dasar.
c) Adanya
pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun secara de facto.
d) Masuknya
negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB, OPEC, KAA, ITU, UNICEF, UNESCO,
maupun ASEAN.
Keseluruhan
unsur tersebut manakala tidak terpenuhi, maka tedak akan mengurangi eksistensi
negara tersebut.
D.
Fungsi
Negara
Dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintah negara sebagaimana disebutkan di dalam alenia IV Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, maka diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang dilaksanakan oleh
Lembaga-lembaga Negara.
Pembentukan Lembaga-lembaga Negara
dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang
termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya adalah untuk
menyelenggarakan fungsi-fungsi negara yaitu:
1) Fungsi
Konstitusi
Ialah menyelenggarakan
kedaulatan rakyat, menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar Haluan
Negara.
2) Fungsi
Eksekutif
Ialah menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
negara.
3) Fungsi
Legislatif
Ialah membentuk undang-undang.
4) Mengawasi
Pelaksanaan Tugas Pemerintah
5) Fungsi
Yudikatif
Ialah menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman.
6) Fungsi
Auditif
Ialah menyelenggarakan
pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah.
7) Fungsi
Konsultatif
Ialah memberi jawaban
atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul, saran dan pertimbangan kepada
presiden.
E.
Pengertian
Administrasi Negara
Seperti halnya dengan istilah
administrasi, istilah administrasi negara juga mempunyai berbagai macam
definisi. Tetapi, apabila kita telaah lebih mendalam, definisi-definisi
mengenai administrasi negara diangkat dari dua pola kerangka pemikiran.
1. Administrasi
negara dipandang sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yakni
lembaga eksekutif.
2. Administrasi
negara lebih luas dari sekedar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga
eksekutif saja.
Dua pola pemikiran diatas,
melatarbelakangi pendapat para ahli
dalam memberikan definisi administrasi negara, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1) Menurut
Edward H. Litchfield
Administarsi negara
adlah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan-badan pemerintahan
diorganisasi, dilengkapi tenaga-tenagany, dibiayai, ditegakkan, dan dipimpin.
2)
Menurut Dwight Waldo
Administrasi
negara adalah managemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya
guna mncapai tujuan-tujuan pemerintah.
3)
Menurut John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus
Administrasi
adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintahan, pengarahan kecakapan, dan tehnik-tehnik yang tidak terhingga
jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
4)
Menurut Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro
Administrasi
negara adalah suatu kerjasama kelompok dan lingkungan pemerintahan.
5)
Menurut Prajudi Atmosudirdjo
Administrasi
negara administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi mengejar
tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
6)
Menurut Arifin Abdulrachman
Administrasi
negara adlah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
7)
Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock
dan Louis W. Koening
Administrasi
negara adalah kegiatan pemerintah didalam melakukan kekuasaan politik.
8)
Menurut George J. Gordon
Administrasi negara
dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun
perseorangan yang berkaitan dengan penerapan dan pelaksanaan hukum dan
peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.
Administrasi negara merupakan bagian
species dari administrsi, dimana impementasi tidak bisa lepas hubungannya
dengan fungsi pemerintah, setiap negara termasuk Indonesia mengenal adanya
perbedaan fungsi-fungsi politisi dan administrasi dalam pemerintahan.
Administrasi negara dapat dibagi menjadi
administrasi pemerintahan dan administrasi perusahaan negara. Administrasi
pemerintahan dapat dikelompokan lagi menjadi administrasi sipil dan
administrasi militer. Tujuan pokok administrasi pemerintahan ini adalah
memberikan pelayanan pada masyarakat.
Pada negara yang sedang berkembang
fungsi administrasi masih belum berjalan secara baik, karena antara lain sikap
sewenang-wenang kepada masyarakat, korupsi, kolusi, nepotisme, dan
perhitungan terhadap kelestarian alam
yang masih kurang sehingga kurang terantisipasi.
Berbagai cara dapat digunakan
untuk menganalisis perkembangan
konseptual ilmu administrasi negara, antara lain metode pendekatan matriks
lokus dan foku (2x2 matriks) dari
golembiewski (1977) yang menghasilkan empat fase dalam perkembangan ilmu
administrasi negara. Fase-fase tersebut adalah:
1. Fase
perbedaan analitik politik dari administrasi,
2. Fase
perbedaan kongkrit politik dari administrasi,
3. Fase
ilmu managemen,
4. Fase
orientasi terhadap kebijaksanaan publik.
Golembiewski juga mengetengahkan adanya
tiga paradigma koprehensif dalam perkembangan penulisan pemikiran ilmu
administrasi negara, yakni:
1. Paradigma
tradisional,
2. Paradigma
sosial psikoligi, dan
3. Paradigma
kemanusiaan (humanis/sistemic).
Nicholas Henry (1995) menggunakan
pendekatan lain. Dengan memperkenalkan pandangan Baily, bahwa untuk analisis
administrasi negara sebagai ilmu harus diterapkan empat teori, yaitu teori
deskriptif, normatif, asumtif dan instrumental. Henry mengenali tiga soko guru
pengertian (defining pillaris) administrasi
negara, yaitu:
1. Perilaku
organisasi dan perilaku manusia dalam berorganisasi publik
2. Tegnologi
mangeen dalam lembaga-lembaga pelaksana kebijaksanaan, dan
3. Kepentingan
publik yang berkaitan dengan perilaku etis individual dan urusan publik.
Henry mengetengahkan lima paradigma
yang berkembang dalam administrasi negara, yaitu:
1. Dikonomi
daerah/administrasi,
2. Prinsip-prinsip
administrasi serta tantangan yang timbul dan jawaban terhadap tantangan
tersebut,
3. Administrasi
negara sebagai ilmu politik,
4. Administrasi
negara sebagai manajemen, dan
5. Administrasi
negara sebagai administrasi negara.
Berbagai cara pendekatan tersebut
perlu dipahami oleh pelajar ilmu administrasi negara. Sejak kelahirannya,
pendekatan ilmu administrasi negara selalau berhubungan dengan ilmu
politik.Ditahun-tahun berikutnya ilmu administrasi diperkuat dengan
berkembangnya konsep-konsep managemen,
seperti managemen ilmiyah dari Taylor(1912), dan organisasi, seperti model
organisasi yang disebut birokrasi dari weber (1922).
F.
Perkembangan
Teori Administrasi Negara
Administrasi Negara mengalami
perkembangan pesat, lebih-lebih di negara-negara yang maju. Terdapat berbagai
alur pemikiran, pendekatan, dam model serta pergeseran seni atau ilmu administrasi
negara. Tjokroamijojo dan Mustopadidjaja, (1998) membagi perkembangan teori
administrasi negara menjadi enam alir, sebagai berikut:
1. Alur
pemikiran Administrasi Negara Klasik
2. Alur
penekanan Managemen
3. Alur
Pendekatan Perilaku
4. Alur
pendekatan Kontinum Politik-Adminisrasi
5. Alur
pemikiran Ekologi (Lingkungan)
6. Alur
pemikiran Administrasi Pembangunan
Sumber: Afifuddin. Pengantar Administrasi Pembangunan: Konsep, Teori damn Implikasinya di Era Reformasi. 2012. Bandung: AlfaBeta
Sumber: Afifuddin. Pengantar Administrasi Pembangunan: Konsep, Teori damn Implikasinya di Era Reformasi. 2012. Bandung: AlfaBeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar