Rabu, 18 Februari 2015

Pengertian Administrasi Negara


ADMINISTRASI NEGARA

     A.    Definisi Administrasi
Kata “administrasi” dalam kehidupan sehari-hari bukan merupakan istilah baru. Istilah “administrasi” sering dipergunakan dalam berbagai macam pengertian, bahkan tidak jarang  sering kali malah mengaburkan hakikat yang terkandung dalam istilah “administrasi” itu sendiri.
Administrasi berdasarkan etimologis bersumber dari bahasa latin, yang terdiri dari ad + ministrare, yang secara operasional berarti melayani, membantu, memenuhi(hadari:1994) dalam bahasa asalnya dari perkataan itu dapat terbentuk kata benda administratio dan kata sifat administrativus. Perkataan itu masuk kedalam bahasa inggris menjadi administration yang lebih banyak dikenal oleh para ilmuwan dan praktisi dewasa ini.
Kemudian perkataan telah ikut memperkaya perbendaharaan bahasa indonesia dengan ucapan yang tidak jauh beda dari kata asalnya dan disebut dengan perkataan “administrasi”.
Pengertian administrasi yang dipergunakan sehari-hari dari bahasa belanda bersifat terbatas dan hanya mencakup sebagian kecil pengertian administrasi sesuai dengan perkembangannya sebagai disiplin ilmu dipenghujung abad XX. Pengertian seperti itu perlu diketahia, meskipun sudah semakin pedar. Pengertian sempit yang keliru itu, menempatkan administrasi sama dengan “TU atau Tata Usaha”. (Hadari:1994).
Pengertian seperti itu jika dianologikan dengan pengertian administrasi secara sempit, maka kegiatannya tidak lain adalah pekerjaan tulis menulis, catat mencatat, menggandakan, menyimpan dan mengirim segala jenis pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan tugas pokok suatu organisasi. Pengertian sempit itu kondisinya tidak lebih dari sebuah ruangan yang berisi meja dan kursi kerja dengan sejumlah personel yang sibuk bekerja diatas tumpukan kertas, map, buku, sertifikat, surat berharga, materai dan segaa sesuatu yang sifatnya formalitas.

Administrasi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua pengertian :

 1. Administrasi dalam arti sempit, yaitu berasal dari kata administratie (bahasa Belanda), yang meliputi kegiatan: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengketik, kegiatan menyusun keterangan-keterangan secara sistematik, dan pencatatan-pencatatannya secara tertulis untuk didokumentasikan, agar mudah menemukannya bilamana akan dipergunakan lagi, baik secara terpisah-pisah maupun sebagai keseluruhan yang tidak terpisahkan, dan segala sesuatu yang bersifat teknis ketatausahaan. Jadi pengertian administrasi sebagai ketatausahaan merupakan sebagian kecil dari administrasi.

 2. Administrasi dalam arti luas berasal dari kata Administration (bahasa Inggris). Di bawah ini dikemukakan beberapa pendapat, arti atau definisi administrasi dalam arti luas, yaitu:

a)      Menurut Leonard D. White, (1926)
Administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara dan swasta, sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil dan sebagainya.

b)      Menurut H. A. Simon (1959) dan kawan-kawan
Administrasi adalah kegiatan kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.
c)      Menurut William H. Newman
Administrasi didefinisikan sebagai bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan dari usaha-usaha kelompok individu-individu terhadap tercapainya tujuan tertentu.

d)     Menurut Prajudi Atmosudirjo (1982)
Administrasi merupakan suatu fenomena sosial, yaitu perwujudan tertentu dalam masyarakat modern. Eksistensi  administrasi ini berhubungan dengan organisasi. Ajdi, barang siapa hendak mengetahui administrasidalam masyarakat ia harus mencari terlebih dahulu suatu organisasi yang masih hidup, disitu terdapat administrasi.
e)      Menurut Luther Gulick (1937)
Administrasi berkenaan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

f)       Menurut The Liang Gie
Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam melakukan suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

g)      MenurutSondang P. Siagian
Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dalam pelaksanaan yang pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
h)      Menurut Hadari Nawawi
Administrasi adalah kegiatan atau rangkai kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.

i)        Menurut Pandangan Islam
Dalam Al-Quran secara khusus tidak menyebutkan istilah administrasi, namun digunakan kata dalam bahasa Arab yudabbiru  yang artinya mengarahkan, melaksanakan, mengelola, menjalankan, rekayasa, mengemudikan, penguasa, mengatur, bertugas, mengurus dengan baik, mengekonomiskan, membuat rencana, dan berusaha.

j)        Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), administrasi diartikan sebagai berikut:
a.       Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
b.      Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan.
c.       Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
d.      Kegiatan kantor dan tata usaha.
Definisi para ahli tentang administrasi ini sangat banyak, bahkan The Liang Gie telah berhasil mengumpulkan lebih dari empat puluh lima definisi administrasi. Namun dari sekian banyak definisi administrasi ada beberapa ciri-ciri yang sangat mendasar atau suatu hal yang harus ada dalam administrasi yaitu:
a.       Adanya sekelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas dua orang atau lebih.
b.      Adanya kerjasama dari kelompok tersebut.
c.       Adanya kegiatan atau proses atau usaha.
d.      Adanya bimbingan kepemimpinan. Adanya tujuan yang disepakati bersama.

     B.     Definisi Negara
Negara merupakan konsep yang sangat kompleks. Kompleksitas konsep negara ini antara lain bersumber pada berbagai bentuk, fungsi maupun struktur yang sangat berbeda-beda yang dikaitkan dengan terminologi negara.
Terdapat banyak definisi mengenai negara, yang semuanya mempunyai dasar pemikirantersendiri dan latar belakang dari para ahli, yaitu:
 1.      Aristoteles menyatakan negara sebagai perpaduan beberapa keluarga mencakup beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.      Sedangkan cicero pemikir roma menegaskan negara adalah: tibulnya pemikiran sehat masyarakat banyak yang bersatu untuk keadilan, dan berpartisipasi bersama dalam mencari keuntungan.
3.      Di lain pihak Penulis Francis Jean Bodin mengatakan negara sebagai asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak dengan alasan yang sehat dan setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.
4.        Pillimore menyatakan negara adalah: orang-orang yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, diatur dengan hukum-hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat istiadat dalam satu kebijaksanaan.
5.   Genttell menegaskan negara adalah : komunitas oknum-oknum,secara permanen mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh dalam lingkungan.
6.      Menujut Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
7.      Menurut Hugo de Groot, negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
8.      Menurut Bluntschll, negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
9.      Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
10.  Menurut Leon Duguit, negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang yang lemah dalam kekuasaan orang-orang kuat yang diperoleh karena faktor politik.
11.  Menurut Herman Finer, negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bedang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi.
12.  Menurut Robert Mac Iver, negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan organisasinya sendiri sehingga membahas tentang negara, kita cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggara.
13.  Menurut Logemann, negara adalah suatuorganisasi kekuasaan yang penuh kewibawaan.
14.  Menurut Kranenburg, negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha untuk mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga harus ada pemerintahan yang berdaulat.
15.  Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendaliakan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
16.  Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
17.  Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
18.  Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oloeh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat kepada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
19.  Menurut Nasroen, negara adalah salah sau alat penting yang diadakan oleh manusian dan berada ditangan manusia itu sendiri.
20.  Menurut Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintah yang sama.

Dari berbagai definisi mengenai negra diatas dapat disimpulkan bahwa, negar adalah suatu kelompok persekutuan, alat organisasi kedaerahan dan kewilayahan yang memiliki sistem politik yang melembaga dari rakyat, keluarga, desa, dan pemerintah yang lebih tinggi. Terdiri dari orang-orang yang kuat memiliki minopoli, kewibawaan daulat, hukum dan kepemimpinan yang bersifar memaksa sehingga pada akhirnya memperoleh keabsahan dari luar dan dalam negeri.
Terbentuknya suatu negara oleh beberapa ahli ilmu negara dan pemerintahan, dijelaskan melalui beberapa teori pembentukan negara mencakup:
a.       Teori Ketuhanan, dikemukakan oleh para pemikir yang mempunyai latar belakang agama. Pandangan ini mengemukakan bahwa negara dapat terbentuk atas Kehendak atau ciptaan tuhan yang Mahapencipta.
b.      Teori Hukum Alam, teori ini mengemukakan bahwa negara dapat dibentuk oleh karena kemauan alam (muncul pada masa plato dan aristoteles).
c.       Teori Perjanjian, mengemukakan hasil pemikiran dan tindak lanjut dari teori terdahulu yaitu teori Ketuhanan dan teori Hukum Alam.

Suatu negara dapat diakui dan diterima keberadaannya apabila didalam negara tersebut salah satu rakyatnya mempunyai salah satu pemerintahan yang berdaulat. Kedaulatan tersebut merupakan suatu kekuasaan yang dapat memaksa rakyat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan yang diatur atau dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan.

Ada beberapa pemikiran ilmu kenegaraan yang mengetengahkan teori tentang kedaulatan, yaitu:
a.       Teori kedaulatan Negara
Teori ini dikembangkan oleh Otto Mayer dan Jellineck, yang mana pada intinya mazhab ini menerangkan bahwa kedaulatan suatu negara sudah melekat pada negara tersebut sejak negar tersebut lahir. Teori ini disebut Staat Souvereinteit.
b.      Teori Kedaulatan Tuhan
Pemikiran teori ini berasal dari Filsuf Italia, yaitu Thomas Aquinas (1225-1274). Aquinas  mengemukakan pikirannya bahwa bentuk pemerintahan yang baik adalah monarchi, dan raja sebagai pemegang kekuasaan memperoleh anugrah kedaulatan yang diberikan oleh Tuhan. Teori ini disebut God Souvereinteit.
c.       Teori Kedaulatan Rakyat
Pakar yang terkenal dari teori kedaulatan rakyat adalah John Lock, Montesquieu, dan J.J Rousseau, sangat tepat apabila mereka dijuluki Bapak Demokrasi. Para pakar tersebut yang dijuluki Bapak Demokrasi berpendapat bahwa rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Peran rakyat, dalam artian dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan prinsip utama dalam pemerintahan yang bersifat demokratis, dari teori inilah kedaulatan rakyat dikembangkan. Teori ini disebut Volks Souvereinteit.
d.      Teori kedaulatan Hukum
Teori ini dikembangkan oleh Immanuel Kant, selanjutnya juga dikembangkan oleh H. Krabe. Dasar pemikiran Kant adalah bahwa negara terjadi karena adanya persetujuan sukarela dari rakyatnya. Teori ini disebut dengan Rechts Souvereinteit.

Teori kedaulatan yang sudah dirinci menjadi empat bagian tersebut merupakan fasilitor suatu negara untuk bisa mencapai suatu tujuan negara, yaitu; menyejahterakan rakyat. Dalam sistem pemerintahan penyelenggaraan sangat dipengaruhi oleh bentuk suatu negara. Bentuk negara, dibagi atas dua karakter, yaitu:
a.       Negara kesatuan (Unitary State)
Negara kesatuan yaitu negara yang kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintahan pusat.
b.      Negara Serikat (Federation)
Negara Serikat adalah suatu negara yang terdiri dari gabungan negara-negara bagian, yang semula merupakan negara-negra bebas yang berdaulat dan merdeka atas wilayahnya, selanjutnya negara-negara tersebut menggabungkan diri, sehingga negara tersebut mem berikan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat atau pemerintahan federal.

     C.    Unsur-unsur Negara
Negara manapun didunia ini, untuk dapat diakui sebagai suatu negara yang sah dan berdaulat, harus memenuhi beberapa syarat untuk negara, baik yang bersifat konstitutif maupun yang mempunyai sifat deklaratif. Unsur negara yang bersifat konstitutif, adalah unsur negara yang memberikan ciri atau tanda adanya negara, jadi sifatnya mutlak harus ada, sehingga manakala salah satu dari unsur belum terpenuhi maka eksistensinya sebagai suatu negara akan sulit untuk dapat diterima. Yang termasuk ke dalam unsur konsitutif:
            1.      Wilayah
            2.      Penduduk
            3.      Pemerintah
            4.      Kedaulatan

Unsur negara yang bersifat deklaratif, hanyalah pelengkap untuk memenuhi kepentingan pergaulan internasional. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur negara yang bersifat deklaratif tidak akan menghilangkan eksistensi sebagai suatu negara. Unsur negara yang bersifat deklaratif mencakup:
a)      Adanya tujuan negara.
b)      Adanya Undang-undang dasar.
c)      Adanya pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun secara de facto.
d)     Masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB, OPEC, KAA, ITU, UNICEF, UNESCO, maupun ASEAN.

Keseluruhan unsur tersebut manakala tidak terpenuhi, maka tedak akan mengurangi eksistensi negara tersebut.

     D.    Fungsi Negara
Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah negara sebagaimana disebutkan di dalam alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang dilaksanakan oleh Lembaga-lembaga Negara.
Pembentukan Lembaga-lembaga Negara dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya adalah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara yaitu:
1)      Fungsi Konstitusi
Ialah menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar Haluan Negara.
2)      Fungsi Eksekutif
             Ialah menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
3)      Fungsi Legislatif
             Ialah membentuk undang-undang.
4)      Mengawasi Pelaksanaan Tugas Pemerintah
5)      Fungsi Yudikatif
             Ialah menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
6)      Fungsi Auditif
Ialah menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah.
7)      Fungsi Konsultatif
Ialah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul, saran dan pertimbangan kepada presiden.

     E.     Pengertian Administrasi Negara
Seperti halnya dengan istilah administrasi, istilah administrasi negara juga mempunyai berbagai macam definisi. Tetapi, apabila kita telaah lebih mendalam, definisi-definisi mengenai administrasi negara diangkat dari dua pola kerangka pemikiran.
1.      Administrasi negara dipandang sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yakni lembaga eksekutif.
2.      Administrasi negara lebih luas dari sekedar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja.

Dua pola pemikiran diatas, melatarbelakangi pendapat para  ahli dalam memberikan definisi administrasi negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Menurut Edward H. Litchfield
Administarsi negara adlah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan-badan pemerintahan diorganisasi, dilengkapi tenaga-tenagany, dibiayai, ditegakkan, dan dipimpin.
2)      Menurut Dwight Waldo
Administrasi negara adalah managemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mncapai tujuan-tujuan pemerintah.
3)      Menurut John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus
Administrasi adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintahan, pengarahan kecakapan, dan tehnik-tehnik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
4)      Menurut Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro
Administrasi negara adalah suatu kerjasama kelompok dan lingkungan pemerintahan.
5)      Menurut Prajudi Atmosudirdjo
Administrasi negara administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
6)      Menurut Arifin Abdulrachman
Administrasi negara adlah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
7)      Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock dan Louis W. Koening
Administrasi negara adalah kegiatan pemerintah didalam melakukan kekuasaan politik.
8)      Menurut George J. Gordon
Administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan dan pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.

Administrasi negara merupakan bagian species dari administrsi, dimana impementasi tidak bisa lepas hubungannya dengan fungsi pemerintah, setiap negara termasuk Indonesia mengenal adanya perbedaan fungsi-fungsi politisi dan administrasi dalam pemerintahan.
Administrasi negara dapat dibagi menjadi administrasi pemerintahan dan administrasi perusahaan negara. Administrasi pemerintahan dapat dikelompokan lagi menjadi administrasi sipil dan administrasi militer. Tujuan pokok administrasi pemerintahan ini adalah memberikan pelayanan pada masyarakat.
Pada negara yang sedang berkembang fungsi administrasi masih belum berjalan secara baik, karena antara lain sikap sewenang-wenang kepada masyarakat, korupsi, kolusi, nepotisme, dan perhitungan  terhadap kelestarian alam yang masih kurang sehingga kurang terantisipasi.
Berbagai cara dapat digunakan untuk  menganalisis perkembangan konseptual ilmu administrasi negara, antara lain metode pendekatan matriks lokus dan foku (2x2 matriks) dari golembiewski (1977) yang menghasilkan empat fase dalam perkembangan ilmu administrasi negara. Fase-fase tersebut adalah:
1.      Fase perbedaan analitik politik dari administrasi,
2.      Fase perbedaan kongkrit politik dari administrasi,
3.      Fase ilmu managemen,
4.      Fase orientasi terhadap kebijaksanaan publik.
Golembiewski juga mengetengahkan adanya tiga paradigma koprehensif dalam perkembangan penulisan pemikiran ilmu administrasi negara, yakni:
1.      Paradigma tradisional,
2.      Paradigma sosial psikoligi, dan
3.      Paradigma kemanusiaan (humanis/sistemic).
Nicholas Henry (1995) menggunakan pendekatan lain. Dengan memperkenalkan pandangan Baily, bahwa untuk analisis administrasi negara sebagai ilmu harus diterapkan empat teori, yaitu teori deskriptif, normatif, asumtif dan instrumental. Henry mengenali tiga soko guru pengertian (defining pillaris) administrasi negara, yaitu:
1.      Perilaku organisasi dan perilaku manusia dalam berorganisasi publik
2.      Tegnologi mangeen dalam lembaga-lembaga pelaksana kebijaksanaan, dan
3.      Kepentingan publik yang berkaitan dengan perilaku etis individual dan urusan publik.
Henry mengetengahkan lima paradigma yang berkembang dalam administrasi negara, yaitu:
1.      Dikonomi daerah/administrasi,
2.      Prinsip-prinsip administrasi serta tantangan yang timbul dan jawaban terhadap tantangan tersebut,
3.      Administrasi negara sebagai ilmu politik,
4.      Administrasi negara sebagai manajemen, dan
5.      Administrasi negara sebagai administrasi negara.
Berbagai cara pendekatan tersebut perlu dipahami oleh pelajar ilmu administrasi negara. Sejak kelahirannya, pendekatan ilmu administrasi negara selalau berhubungan dengan ilmu politik.Ditahun-tahun berikutnya ilmu administrasi diperkuat dengan berkembangnya  konsep-konsep managemen, seperti managemen ilmiyah dari Taylor(1912), dan organisasi, seperti model organisasi yang disebut birokrasi dari weber (1922).

      F.     Perkembangan Teori Administrasi Negara
Administrasi Negara mengalami perkembangan pesat, lebih-lebih di negara-negara yang maju. Terdapat berbagai alur pemikiran, pendekatan, dam model serta pergeseran seni atau ilmu administrasi negara. Tjokroamijojo dan Mustopadidjaja, (1998) membagi perkembangan teori administrasi negara menjadi enam alir, sebagai berikut:


1.      Alur pemikiran Administrasi Negara Klasik
2.      Alur penekanan Managemen
3.      Alur Pendekatan Perilaku
4.      Alur pendekatan Kontinum Politik-Adminisrasi
5.      Alur pemikiran Ekologi (Lingkungan)
6.      Alur pemikiran Administrasi Pembangunan

Sumber: Afifuddin. Pengantar Administrasi Pembangunan: Konsep, Teori damn Implikasinya di Era Reformasi.  2012. Bandung: AlfaBeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar