HUKUM
THAHARAH, AIR, WUDLU, MANDI DAN TAYAMUM
A. Hukum
Thaharah
Dalam hukum Islam, soal bersuci dan
segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalannya yang penting, terutama
karena diantara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seorang yang akan
mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari
najis.
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa artinya
“bersih” sedangkan menurut syara’
berarti bersih dari hadast dan najis. Hadast ada dua, yaitu : hadast besar dan
hadast kecil. Menghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayamum dan
menghilangkan
hadast kecil dengan wudlu atau tayammum.
Bersuci dari najis berlaku pada
badan, pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus dicuci dengan air suci
dan mensucikan.
Kedudukan Thaharah dalam Ibadah
Thaharah merupakan masalah yang
sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi
penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Tuhan.
Shalat tidak sah bila tiada dengan
thaharah, hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :
“Allah tidak menerima
shalat yang tidak dengan bersuci” (H.R Muslim)
B. Air
Macam-macam air dan
pembagiannya
Alat terpenting untuk bersuci ialah air.
Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 macam :
1. Air
yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan
sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang
turun dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah)
keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur
kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Firman Allah : (Al
anfal 11)
Perubahan air yang tidak menghilangkan
keadaan atau sifatnya “suci menyucikan”. Walaupun perubahan itu terjadi pada
salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna , rasa, dan baunya) adalah sebagai berikut:
a .
Berubah karena
tempatnya , seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b . Berubah
karena lama tersimpan, seperti di kolam.
c . Berubah
karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan ikan atau
kiambang.
d . Berubah
karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya,
misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan
dengan sumur atau tempat-tempat air itu .
2
. Air yang suci, tetapi tidak menyucikan
Zatnya
suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam
bagian ini ada tiga mcam air, yaitu:
a . Air
yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang
suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh, dan
sebagainya.
b . Air
sedikit, kurang dari kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau
menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak
pula bertambah timbangannya.
c . Air
dari pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti (air nira), air kelapa, dan
sebagainya.
3
. Ai yang bernajis
Air
yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah
berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik
airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
b. Air
bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau
sedikit-berarti kurang dari dua kulah-tidak boleh dipakai lagi , bahkan
hukumnya sama dengan najis.
Kalau air bnyak ,
berarti dua kulah, atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan
4. Air
yang makruh
Yaitu
yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini
makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang
terjemur ditanah, seperti air sawah,
air
kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Menurut 4 madzhab tentang air
Tentang air banyak
1.
Hanafi
Air banyak adalah jika air digerakkan di satu bagian,
maka bagian yang lain tidak ikut bergerak.
2.
Maliki
Air banyak dan sedikit sama saja. Yang penting jika
air itu berubah salah satu dari sifat-sifatnya, maka air itu menjadi najis:
jika tidak, ia tetap suci.
3.
Syafi’i
Air banyak itu adalah dua kullah.
4.
Hambali
Air banyak itu adalah dua kullah.
Air mengalir dan air tenang
1.
Hanafi
Setiap air yang mengalir, sedikit atau banyak
berhubungan dengan benda atau tidak, tidaklah menjadi najis hanya dengan
bersentuhan dengan najis.
2.
Maliki
Air sedikit tidak menjadi najis dengan hanya
bersentuhan dengan najis, dan tidak ada beda antara air yang mengalir dan air
yang tenang.
3.
Syafi’i
Tidak membedakan antara air yang mengalir atau yang
tenang yang memancar atau tidak, tetapi ditetapkan bedasarkan banyak dan
sedikitnya air.
4.
Hambali
Air yang tenang, bila kurang dari dua kullah menjadi
najis walaupun hanya bersentuhan dengan najis, baik memancar ataupun tidak.
Sedangkan air yang mengalir tidak menjadi najis jika bercampur dengan najis.
Air menyucikan najis
1.
Syaf’i
Jika air yang
banyak mengalami perubahan karena terkena najis,maka air itu dapat disucikan
dengan hanya menghilangkan perubahan yang terjadi.
2.
Hambali
Jika air yang banyak
mengalami perubahan karena terkena najis, maka air itu dapat disucikan
dengan hanya menghilangkan perubahan yang terjadi.
3.
Maliki
Menyucikan air yang terkena najis itu dapat dengan
cara mengguyurkan air muthlaq diatasnya hingga hilang sifat najis itu.
4.
Hanafi
Air yang najis itu menjadi bersih dengan cara mengalirkannya
.
Sisa air dalam bejana
1.
Syafi’i
Sisa air anjing dan babi hukumnya najis. Sisa air dari
bagal dan keledai itu suci tetapi tidak menyucikan.
2.
Hanafi
Sisa air anjing
dan babi hukumnya najis. Sisa air dari bagal dan keledai suci tetapi tidak
menyucikan.
3.
Hambali
Sisa air anjing dan babi hukumnya najis. Sisa air dari
bagal dan keledai suci tetapi tidak menyucikan.
4.
Maliki
Sisa air yang diminum anjing dan babi, suci dan
menyucikan serta dapat diminum.
C.
Wudlu
Pengertian Wudlu
Wudlu adalah mengambil air untuk
sholat. Wudhu itu termasuk diantaranya syarat sholat yang paling penting. Oleh
karena itu, secara keseluruhan wudhu itu adalah bersuci dengan air mengenai
muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
Dalil disyariatkannya:
يآاَيُّهَا الَّذِ يْنَ اَ مَنُوْا إِ
ذََا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَ ةِ فَا غْسِلُوا وُ جُو هَكُمْ وَ أَ يْدِ يَكُمْ
إِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوا بِرُ ؤُ سِكُمْ وَاَرْ جُلَكُمْ إِ لَى
الْكعْبَيْنِ ٍ صو ر ة الما ئدة ٦٬
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman jika kamu hendak berdiri melakukan shalat
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke sikut, sapulah kepalamu dan basuhlah
kakimu hingga dua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah 6)
Rukun Wudhu
Wudhu
mempunyai fardhu/rukun. Rukun-rukun tersebut adalah:
a. Niat
Adalah
kemauan yang tertuju kepada perbuatan untuk mengharap keridhoan Allah dan
mematuhi peraturannya. Ini semua merupakan perbuatan hati, tidak ada sangkut
pautnya dengan lisan, dan mengucapkannya tidak disyariatkan. Alasannya terdapat
di dalam hadist Umar, yaitu:
اَ
نَّ رَ سُوْ لَ اللّٰهِ صَلَى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قل׃ إنَّمَا اْلاَ عْمَالُ
بِالنِّيَّا تِ وَ إِ نَّمَا لِكُلِّ امْرِ ئٍ مَا نَوَ ى ٬ الحد يث ر و اه الجما
عة
Artinya
: “Bahwa Rosulullah SAW. telah bersabda :
“Semua perbuatan itu adalah dengan niat, dan setiap manusia akan mendapat
sekedar apa yang diniatkannya……” (Sampai akhir hadist yang diriwayatkan
oleh Jemaah).
Jadi
maksudnya, bahwasanya perbuatan itu hanyalah dengan niat. Maka setiap amal
tanpa niat tidak sah menurut Islam. Begitu juga dengan apapun yang dikerjakan
tetapi tanpa niat maka hasilnya pun nihil.
b. Membasuh
Muka
Mengalirkan
air ke bagian muka. Batas muka itu puncaknya adalah dari ujung kening hingga
dagu. Sedangkan lehernya dari pinggir telinga kanan hingga telinganya yang satu
lagi.
c. Membasuh
Kedua Tangan Sampai Sikut
Sikut
itu adalah engsel yang menghubungkan tangan dengan lengan. Dan kedua sikut itu
wajib dibasuh karena Rosulullah SAW. selalu melakukan hal itu dan tidak ada
keterangan bahwa Rosulullah SAW. pernah meninggalkannya.
d. Menyapu
Kepala
Cara
Rosulullah SAW. mengusap kepala ialah dengan meletakkan dua telapak tangan yang
basah di depan kepala dekat dahi, lalu mengusap ke belakang hingga tengkuk,
lalu kembali ke awal (ke tempat permulaan), lalu turunkan dua tangan itu ke dua
telinga, dan usap bagian dalam dua telinga itu dengan dua jari telunjuk dan
usap bagian luar telinga dengan dua ibu jari. Dan tidak ada hadist yang
menerangkan mengusap kepala sebanyak 3 (tiga) kali, bahkan ada riwayat yang
menegaskan hanya 1 (satu) kali.
Karena
ada sebuah hadist yang mengatakan: “Apabila
seseorang yang muslim atau mukmin mengambil air wudhu, disaat dia mencuci
mukanya, maka keluarlah dari mukanya itu setiap dosa yang dipandang oleh kedua
matanya bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan air yang terakhir.
Apabila dia mencuci kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya itu
setiap dosa yang dilakukan oleh kedua tangannya itu bersamaan dengan air atau
bersamaan dengan tetesan air terakhir dari cuciannya itu. Apabila dia mencuci
kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang dilakukan oleh kedua kakinya
bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan air terakhir dari cuciannya
itu sehingga keluar bersama sisa-sisa dosanya”.
e. Membasuh
Kedua Kaki Hingga Mata Kaki
Semua
fardhu diatas ialah tercantum dalam Firman Allah SWT:
يآاَيُّهَا الَّذِ يْنَ
اَ مَنُوْا إِ ذََا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَ ةِ فَا غْسِلُوا وُ جُو هَكُمْ وَ أَ
يْدِ يَكُمْ إِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوا بِرُ ؤُ سِكُمْ وَاَرْ جُلَكُمْ إِ
لَى الْكعْبَيْنِ ٍ صو ر ة الما ئدة ٦٬
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman jika kamu
hendak berdiri melakukan shalat basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke sikut,
sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu hingga dua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah
6)
Sunat-sunat
Wudhu
Yang
menjadi sunat dalam wudhu diantaranya adalah:
a. Memulai
dengan Bismillah.
b. Menggosok
gigi atau bersiwak.
c. Mencuci
kedua telapak tangan sewaktu hendak memulai wudhu.
d. Berkumur-kumur
sebanyak 3 (tiga) kali.
e. Mengembuskan
air kedalam hidung.
f. Menyilang-nyilangi
janggut.
g. Menyilang-nyilangi
sela-sela jari.
h. Tayamum
(memulai membasuh yang kanan dari yang kiri, dari kedua tangan maupun kedua
kaki).
i.
Muwalat (berturut-turut
membasuh anggota demi anggota jangan sampai orang yang berwudhu itu menyela
wudhunya dengan pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah menyimpang
daripadanya).
j.
Sederhana, tidak boros
menggunakan air walau disauk dari laut sekalipun
k. Berdoa
setelah berwudhu.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Ada
beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya wudhu dan menghalanginya untuk
mencapai faedah yang dimaksud, yang dicantumkan sebagai berikut:
1. Apa
saja yang keluar dari salah
satu
dari kedua jalan, baik muka maupun belakang (qubul atau dubur). Yang termasuk
di dalamnya yaitu:
a. Kencing
(buang air kecil) – mengeluarkan air seni.
b. Buang
air besar – mengeluarkan sisa kotoran makanan.
c. Angin
dubur yaitu kentut. Terdapat hadist yang mengatakan:
قَالَ
رَ سُوْ لُ اللّٰهِ صَلَّ للّٰهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ׃ إِ ذَا وَ جَدَ أَ حَدَ
كُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئَا فَأَ شْكَلَ عٓلٓيْْْهِ أَ خَرَ جَ مِنْهُ شَيْئٌ أَ مْ
لاَ ؟ فَلاَ يَخْرُ جَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْ تًا أَ وْ يَجِدَ
رِ يْحًا ٍ ر و ا ه مسلم
Mendengar
bunyi atau tercium bau, tidaklah jadi syarat dalam hal ini tapi yang dimaksud
adalah adanya keyakinan tentang keluarnya sesuatu daripadanya.
a. Mani
– mengenai mani itulah yang diwajibkan mandi karenanya.
b. Madzi
– hendaklah membasuh kemaluannya atau sekitarnya kemudian berwudhulah yakni
wudhu untuk sholat.
c. Wadi
– hendaklah membasuh kemaluannya atau sekitarnya kemudian berwudhulah yakni
wudhu untuk sholat.
2. Tidur
nyenyak hingga tidak ada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai.
Dan jika tidur itu sementara dalam posisi duduk, dan duduknya itu dalam keadaan
tetap, tidaklah membatalkan wudhunya.
3. Hilang
akal, baik karena gila, mabuk atau disebabkan obat, baik sedikit atau banyak,
dan tidak ada bedanya duduk itu ditempatnya atau tidak, karena ketidaksadaran
disebabkan semua ini lebih “hebat” dibanding dengan sewaktu tidur, dan dalam
hal ini telah disepakati oleh ulama.
4. Menyentuh
kemaluan, tanpa ada batas baik kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain.
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Wudhu
Dalam
hal ini penulis ingin mengemukakan hal-hal yang disangka membatalkan wudhu
padahal tidak seperti demikian karena tidak adanya alasan yang sah yang dapat
dijadikan pegangan mengenainya. Yaitu sebagai berikut:
a. Menyentuh
lawan jenis tanpa ada yang membatas.
b. Keluar
darah dari jalan yang tidak lazim, baik disebabkan oleh luka karena berbekam,
atau darah hidung, biarpun sedikit atau banyak.
c. Muntah,
biar sepenuh mulut atau kurang dari itu. Tidak diterima sebuah hadist pun yang
dapat dijadikan alasan yang menyatakan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu.
d. Memakan
daging unta.
e. Kebimbangan
orang yang telah berwudhu mengenai hadats. Bila seseorang yang telah bersuci
itu bimbang, apakah ia telah berhadats atau belum, maka kebimbangan itu tidak
jadi soal dan wudhunya tidak batal, baik ia sedang sholat maupun diluarnya,
sampai ia yakin betul telah berhadats.
f. Gelak
terbahak tidaklah membatalkan wudhu karena tidak sahnya berita-berita yang
sampai mengenai itu.
g. Memandikan
mayat tidaklah wajib berwudhu karenanya disebabkan lemahnya dalil menyatakan
batalnya wudhu.
Hal yang membatalkan wudlu
menurut 4 madzhab
Mani
1.
Syafi’I : Mani tidak membatalkan
wudlu
2.
Hanafi : membatalkan
3.
Hambali : membatalkan
4.
Maliki : membatalkan
Menyentuh
1.
Syafi’I : Menyentuh wanita bukan
muhrim membatalkan wudhu secara mutlaq
2.
Hambali : Membatalkan wudhu secara
mutlaq
3.
Hanafi : Tidak batal kecuali
menimbulkan syahwat
4.
Maliki : Batal jika disentuh dengan
telapak tangan
Muntah
1.
Syafi’I : Tidak membatalkan wudhu
2.
Hambali : Membatalkan wudhu secara
mutlaq
3.
Hanafi : Membatalkan wudhu jika
sampai memenuhi mulut
4.
Maliki : Tidak membatalkan wudhu
Tertawa
1.
Syafi’I : Membatalkan wudhu
2.
Hambali : Membatalkan wudhu
3.
Hanafi : Tidak
4.
Maliki : Membatalkan wudhu
Tata Cara Wudhu
Hal-hal yang merupakan
tata cara dalam berwudhu, yakni:
a. Membasuh
kedua tangan hingga pergelangan tangan sebanyak 3 (tiga) kali.
b. Berkumur-kumur
sebanyak 3 (tiga) kali.
c. Menghembuskan
air kedalam hidung sebanyak 3 (tiga) kali.
d. Membasuh
muka sebanya 3 (tiga) kali.
e. Membasuh
kedua tangan hingga sikut sebanyak 3 (tiga) kali.
f. Mengusap
kepala cukup sekali.
g. Membersihkan
telinga dengan dua jari telunjuk dan usap bagian dalamnya dengan dua ibu jari – dilakukan cukup sekali.
h. Membasuh
kedua kaki hingga mata kaki sebanyak 3 (tiga) kali.
Dan
yang menambah nilai baik pada wudhu adalah mendahulukan yang kanan setelah itu
baru yang kiri.
Dalam
sebuah hadist dikatakan Rosulullah SAW. bersabda : “Bahwasanya umatku akan datang di hari kiamat di dalam keadaan
bercemerlang mukanya dan dua tangannya dari bekas wudhu. Oleh itu barang siapa
dari kamu bisa melebarkan cemerlangnya hendaklah ia berbuat.” Maka dari
itu, sempurnakanlah wudhu-wudhu kalian.
D.
Mandi
Mandi ialah
mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu. Ia hukumnya wajib bagi
laki-laki dan perempuan karena jinabat, yaitu keadaan yang karena satu dianta
dua hal, yakni karena keluarnya mani(sperma) atau karena bersanggama melalui
kelamin.
Mandi juga
diwajibkan bagi kaum perempuan ketika telah suci dari haid, nifas, dan
melahirkan. Ia disunnahkan bagi orang yang hendak shalat jum’at, shalat ‘Id,
shalat Istiqa’ (meminta hujan), shalat kusuf (gerhana matahari), shalat khusuf
(gerhana bulan), orang yang memandikan jenazah, dan orang kafir yang masuk
Islam.
Pengertian mandi menurut syara
Mandi menurut syara ialah meratakan air
pada seluruh badan untuk membersihkan/mengankat hadast besar. Sebagaimana kita
ketahui bahwa shalat baru sah apabila kita suci dari hadast besar maupun kecil.
Cara menghilangkan hadast besar dengan
mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai puncak kepala/ujung rambut
hingga ujung kaki. Firman Allah dalam Al-Qur-an sebagai berikut :
“Janganlah kamu
sekalian kerjakan shalat dikala kamu sedang mabuk hingga kamu mengetahui apa
yang kamu katakana, dan jangan pula kamu kerjakan shalat ketika kamu sedang
“junub” kecuali lewat tempat shalat saja, sebelum kamu mandi lebih dahulu”.
(Qs An-Nisa, ayat 43).
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi
a. Hubungan
kelamin, yaitu bertemunya dua khitanan (persunatan) laki-laki dan perempuan.
“Dari Abi Hurairah ra.
Ia berkata : Rasulullah saw. Bersabda : apabiala laki-laki duduk di antara
empat cabang wanita, lalu ia dikerjakan, maka sungguh telah wajib mandi.
Muttafaq’alaih. Dan Muslim menambah : “Walaupun tidak keluar maninya”.
“Dari
Anas ra. Ia berkata : Rasulullah saw. Bersabda : (tentang wanita yang mimpi apa-apa
yang dimimpikan oleh laki-laki) sabdanya : “Hendaklah ia mandi”.
Muttafaq’alaih. Dan Muslim menambah : Berkata Ummu Salamah : “Apakah suka
terjadi begitu ?”.nabi bersabda : “ya, karena dari manakah adanya persamaan?”
Sabda Rasulullah
saw :
“Sabda rasulullah saw: “apabila bertemu dua penyunatan (khitan)
maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani”.
Riwayat Muslim.
b. Keluar
Mani
“Dari Abu Sa’id
Al-Khudriyyi ra. Ia berkata Rasulullah saw. Bersabda :”Air itu dari air”. (H.R
Muslim dan asalnya dari Bukhari)
c. Mati
“Dari Ibnu Abbas ra, ia
berkata : bahwasanya nabi saw. Bersabda tentang orang yang meninggal lantaran
jatuh dari kendaraannya : “Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafanilah
dengan dua kainnya”. (H.R Bukhari dan
Muslim)
d. Haidh
(datang bulan) yaitu keluar darah secara wajar dari rahim wanita beberapa hari
pada tiap-tiap bulan.
“Dari
Aisyah ra, ia berkata : Bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsyin mengadu kepada
Rasulullah saw, tentang darah, maka Rasulullah bersabda : “Berhentilah (dari
sembahyang) selama haidmu menghalangimu, kemudian mandi”. Tapi Ummu Habibah
suka mandi untuk tiap-tiap sembahyang”. (H.R Muslim)
“Dan
dari hadits Asma binti Umais riwayat Abu Dawud : “Hendaklah ia duduk di suatu
bejana, maka apabila ia melihat kuning diatas air hendaklah ia mandi buat
sembahyang zuhur dan ashar satu kali mandi dan untuk maghrib dan isya satu kali
mandi dan untuk shubuh satu kali mandi dan harus berwudlu antara dua sembahyang
itu”.
e. Melahirkan
anak,
f. Nifas,
yakni darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak.
Fardlu/rukun mandi
Tentang rukun
mandi ini dapat diutarakan sebagai berikut :
a.
Niat, yakni menyengaja
mandi untuk menghilangkan hadast besar. Niat ini sekurang-kurangnya dilakukan
ketika akan mengerjakan amalan pada waktu pertama kali.
b. Membasuh
badan,
c. Menghilangkan
najis yang ada pada badan,
d.
Meratakan air ke
seluruh rambut dan kulit.
Sunnat-sunnat mandi
a.
Membaca
Bismillahirrahmanirrahim,
b. Berwudlu
sebelum mandi,
c. Menggosok
badan dengan tangan,
d. Menyilang-nyilang
rambut dan celah-celah anggota,
e. Memulai
membasuh kepala kemudian membasuh anggota-anggota badan yang sebelah kanan
dahulu,
f. Meniga
kalikan pembasuhan anggota badan,
g.
Beriring, yaitu tidak
lama waktunya antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.
Rasulullah
saw, melaksanakan mandi sesuai dengan sabdanya :
“Dari Aisyah ra, ia berkata : adalah rasulullah saw,
mandi jinabat beliau mulai mencuci dua tangannya lalu beliau menyiramkan dengan
yang kanan atas yang kiri, lalu beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudlu ,lalu
beliau mengambil air, lalu beliau memasukan jari-jarinya ke pangkal-pangkal
rambut, lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram
seluruh badannya, kemudian mencuci kakinya”. (
Muttafaq’alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim).
Mandi Sunnat
Di samping mandi yang bersifat wajib
dalam agama islam ada mandi yang bersifat anjuran, yaitu :
a.
Orang yang baru masuk
islam,
b. Orang
yang baru sembuh dari gila dan pingsan,
c. Untuk
menghadiri shalat jum’at,
d. Untuk
menghadiri shalat-shalat idul fithri dan idul adh-ha,
e. Untuk
shalat istisqa (minta hujan)
f. Habis
memandikan mayat,
g. Waktu
akan berihram,
h. Masuk
negeri Mekah,
i.
Wuquf di padang Arafah,
j.
Bermalam di Muzdalifah,
k. Melempar
jumrah,
l.
Akan thawaf dan sa’I,
m.
Akan masuk negeri
Madinah.
E. Tayammum
Pengertian Tayamum
Tayamum
adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang menurut asal menggunakan air
bersih, diganti dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tidak
sembarangan tanah atau debu yang dapat digunakan. Yang dapat digunakan yaitu
tanah bersih lagi suci yang mengandung debu. Dan tidak boleh digunakan jika
tanah itu mengandung najis. Jika setelah seseorang bertayamum, lalu sholat dan
air sudah tersedia, maka ia tidak perlu mengulang kembali sholatnya. Dan
tayamum itu sendiri dapat batal apabila ia beralasan tidak ada air, padahal air
tersedia. Dan untuk menghilangkan hadats, dibandingkan tayamum, haruslah tetap
menggunakan air, yang wajib hukumnya bila sudah tersedia air. Tayamum untuk
hadats ini sifatnya hanya sementara dan bila keadaannya sangat darurat.
Rukun Tayamum
Yang
menjadi rukun dalam melakukan tayamum adalah sebagai berikut:
a. Niat
bertayamum.
b. Menyapu
muka dengan tanah yang mengandung debu.
c. Menyapu
kedua tangan sampai pergelangan tangan dengan tanah yang mengandung debu.
Syarat-syarat Tayamum
Dalam
Tayamum, terdapat beberapa syarat-syarat, diantaranya adalah:
a. Sudah
masuk waktu sholat.
b. Tidak
ada air setelah mencari.
c. Dengan
tanah yang mengandung debu, yang bersih lagi suci.
d. Bersih
lagi suci dari najis.
e. Tidak
bisa menggunakan air, dikarenakan dalam kondisi sakit.
Sebab-sebab Tayamum
Adapun
yang menjadi sebab atau penyebab seseorang melakukan tayamum adalah sebagai
berikut:
a. Telah
berusaha mencari air, tetapi tidak ditemukan.
b. Air
yang tersedia jauh dari tempat sholat yang dapat membuat terlambat sholat.
c. Air
yang tersedia suhu dan kondisinya mengundang kemadhorotan.
d. Sedang
dalam perjalanan yang jauh atau dapat disebut musafir.
e. Air
yang tersedia hanya untuk air minum saja.
f. Sedang
dalam kondisi sakit dan tidak boleh terkena air.
g. Jumlah
air yang ada tidak mencukupi karena jumlahnya tinggal sedikit.
Sunnah Tayamum
Sedangkan
yang menjadi sunnah dalam melakukan tayamum adalah:
a. Membaca
Bismillah.
b. Menepiskan
debu.
c. Mendahulukan
yang kanan kemudian yang kiri.
d. Tertib.
Tata Cara Tayamum
Tata
cara tayamum yang dilakukan Rasulullah SAW yaitu sebagai berikut:
a. Memukulkan
kedua telapak tangan kepermukaan bumi dengan satu kali pukulan, kemudian
meniupnya.
b. Menyapu
punggung telapak tangan kanan dengan menggunakan tangan kiri, dan sebaliknya.
c. Menyapu
wajah dengan dua telapak tangan.
d. Semua
usapan baik ketika mengusap telapak tangan maupun wajah, dilakukan sekali
usapan saja.
e. Bagian
tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja,
atau dengan kata lain tidak sampai sikut seperti saat wudhu.
f. Tayamum
dapat menghilangkan hadats besar semisal
janabah demikian juga untuk hadats
kecil semisal kencing, kentut dan buang
air besar.
Dalil Tayamum
عن ا بى هر ير ة ر ضي ا لله عنه قا ل ؛ قا
ل ر سول لله صلىّ ا لله عليه و سلّم
ا
لصّعيد و ضو ء ا لمسلم و ا ن لم يجد ا لما ء عشر سنينִ فإ ذاٯ جد ا لما ء
فليتّق ا لله و ليمسّه بشر ته٠
Artinya
: Dari Abu Hurairah r.a katanya Rasulullah SAW. telah bersabda : “tanah itu
tempat/alat berwudhu bagi orang islam, sekalipun dia tidak menjumpai air selama
sepuluh tahun apabila dia sudah menjumpai air maka hendaklah dia bertaqwa
kepada Allah SWT dan hendaklah dia menyentuh air itu pada kulitnya.” (H.R. Al
Bazzar dan di Shohihkan oleh Ibul Qathan).
Menurut 4 madzhab tentang
tayamum
1.
Hanafi
Seluruh yang ada di permukaan bumi kecuali
barang-barang tambang.
2.
Maliki
Seluruh yang ada di muka bumi, meliputi tanah, debu,
pasir, es, batu, dan barang tambang, kalau barang tambang tersebut belum
dipindahkan dipindahkan dari tempatnya kecuali emas dan perak.
3.
Syafi’i
Tanah dan pasir
4.
Hambali
Tanah saja
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Karim
Ash-Shan’ani,
Iman Muhammad Bin Ismail Al-Yummi.
Subulussalam
Syrah Bulughul Maram. 1991. Bandung: Darul Fikri.
Hasan, Ahmad. Terjemah,
Bulughul Maram Ibnu Fajar Al-Asqalani. 1993. Bandung: CV. Dipenogoro
Mahmud. Fiqih
Pilihan. 2008. Bandung: Pustaka
Salafiyah
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. 1994.
Bandung:
Sinar Baru Algensindo
Rifa’i, Moh. Ilmu Fiqh Islam Lengkap. 1978. Semarang: Toha Putra
Zain, habib. Mengenal Mudah Rukun Islam, Rukun Iman, Rukun Ihsan Secara Terpadu.
1998. Bandung:
Al-Bayan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar